TheDepokTimes – Wali Kota Depok Supian Suri meninjau secara langsung layanan Depok Gerakan Pelayanan Administrasi Kependudukan (De’ Geplak) Mall di Margo City, Sabtu (11/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah dijangkau, cepat, dan praktis bagi masyarakat.
Layanan administrasi kependudukan yang dibuka di pusat perbelanjaan itu dinilai mampu mempermudah warga dalam mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Kehadiran De’ Geplak Mall juga menjadi salah satu upaya pemerintah mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok yang telah menghadirkan inovasi tersebut.
“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di Dukcapil, khususnya Ibu Kadis Mary yang telah menginisiasi layanan De’ Geplak ini,” ujarnya.
Ia menilai berbagai inovasi yang dilakukan Disdukcapil merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi kependudukan.
“Kita terus berupaya berinovasi agar masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan,” katanya.
Supian juga menyoroti tingginya antusiasme masyarakat terhadap layanan jemput bola tersebut.
Menurutnya, meskipun berbagai layanan berbasis digital telah disediakan pemerintah, pelayanan yang hadir langsung di tengah masyarakat tetap menjadi pilihan banyak warga.
“Layanan digital sudah kita hadirkan, namun ternyata layanan jemput bola seperti ini masih mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia berharap De’ Geplak Mall dapat terus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pelayanan publik sehingga seluruh warga dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih mudah dan merata.
“Mudah-mudahan program ini menjadi bagian dari ikhtiar maksimal kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Supian menegaskan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses pelayanan administrasi kependudukan dengan baik sekaligus memenuhi kewajiban administrasi secara tertib.
“Bagi kita sebagai pemerintah, ini merupakan tanggung jawab untuk memastikan bahwa administrasi kependudukan dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat,” tutupnya.
