TheDepokTimes –
Keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu tantangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menyusun anggaran 2027.
Kondisi tersebut mendorong Pemkot Depok mengandalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Pembahasan anggaran tersebut telah disepakati bersama DPRD Kota Depok melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota bersama oleh Wali Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok Ade Supriyatna.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (24/8/2026).
Supian Suri menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Depok yang telah menyelesaikan pembahasan sekaligus menyetujui rancangan KUA-PPAS 2027.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bagian dari tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2025–2029 untuk merealisasikan visi pembangunan “Bersama Depok Maju”.
Dalam penyusunan anggaran 2027, Pemkot Depok menghadapi kondisi berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk menjaga kemampuan pembiayaan daerah, pemerintah kota berupaya meningkatkan penerimaan dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kontribusi PAD saat ini mencapai sekitar 66 persen dari total pendapatan daerah. Angka ini melampaui kontribusi dana transfer pemerintah pusat sebesar 27 persen dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 7 persen,” ujar Supian Suri.
Supian menyebut kondisi tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kemandirian fiskal Kota Depok.
Namun, peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menciptakan jenis pajak atau retribusi baru yang dapat menambah beban masyarakat.
Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan potensi pendapatan yang telah tersedia di daerah.
Pada sisi belanja, Pemkot Depok juga melakukan pengendalian terhadap proporsi belanja pegawai.
Porsinya diturunkan dari sekitar 33 persen menjadi 30,22 persen.
Meski mengalami penurunan, persentase tersebut masih sedikit berada di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, alokasi belanja pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari APBD telah dipenuhi.
“Dibandingkan tahun sebelumnya, belanja pegawai turun menjadi 30,22 persen. Ini menunjukkan adanya kemajuan dalam mengurangi beban belanja pegawai,” tuturnya.
Selain mengoptimalkan pendapatan, Pemkot Depok juga menyiapkan skema pinjaman daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan.
Kebijakan tersebut ditempuh karena kemampuan pendapatan daerah belum sepenuhnya mampu menutup seluruh kebutuhan belanja.
Supian memastikan pinjaman daerah akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal.
Nilainya juga tidak akan melampaui batas periode pinjaman yang ditetapkan untuk 2025–2030.
Penggunaan pinjaman tersebut diarahkan pada sejumlah kebutuhan prioritas, terutama penanganan kemacetan dan persoalan persampahan di Kota Depok.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, Pemkot Depok akan melanjutkan berbagai langkah, mulai dari rekayasa lalu lintas dan pemanfaatan teknologi hingga pelebaran sejumlah ruas jalan.
Jalan Raya Sawangan menjadi salah satu ruas yang mendapat perhatian dalam upaya tersebut.
Selain itu, Jalan Enram dan Jalan Pemuda akan dimaksimalkan sebagai jalur alternatif untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan.
Pemkot Depok juga menyiapkan berbagai infrastruktur pendukung terkait rencana pembangunan exit tol Cipayung.
Sejumlah ruas yang akan diupayakan untuk diperlebar antara lain Jalan Raya Cipayung, ruas dari Jembatan Serong menuju Jalan Muhidin, serta Jalan Muhidin.
“Dukungan sarana jalan diperlukan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan setelah exit tol Cipayung beroperasi,” jelas Supian Suri.
Tidak hanya sektor transportasi, Pemkot Depok juga berencana mengoptimalkan pemanfaatan aset milik daerah untuk menunjang pembangunan fasilitas pelayanan publik.
Aset tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan sejumlah fasilitas, termasuk puskesmas dan sekolah.
Supian menegaskan setiap kebijakan pembiayaan daerah akan dilakukan dengan perhitungan yang matang.
Pemerintah mempertimbangkan manfaat pembangunan, kemampuan pengembalian pinjaman, serta kondisi fiskal daerah dalam jangka panjang.
Ia berharap kesepakatan KUA-PPAS 2027 dapat menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan anggaran yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pinjaman ini diarahkan untuk kebutuhan masyarakat dan akan dihitung berdasarkan kemampuan pembiayaan serta manfaatnya,” tandasnya.
