TheDepokTimes – Pemenuhan standar kesehatan dan keamanan makanan menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Pemkot Depok kini mendorong agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut dijalankan melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program MBG Terpadu Kota Depok untuk memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat telah memenuhi ketentuan higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Terpadu Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menjelaskan kewajiban SPPG memiliki SLHS telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Ketentuan itu kemudian diperkuat dengan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Berdasarkan aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS maksimal tiga bulan sejak mulai beroperasi.
“SLHS bukanlah dokumen administratif dan formalitas saja. SLHS ini merupakan syarat mutlak dan perlindungan awal kesehatan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui yang menjadi penerima manfaat program ini,” ungkapnya, Jumat (21/8/2026).
Chandra menyampaikan, data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok hingga 21 Agustus 2026 mencatat sebanyak 199 SPPG telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 168 SPPG atau 84,8 persen telah memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan dalam IKL.
Sementara itu, jumlah SPPG yang telah memiliki SLHS di Kota Depok tercatat sebanyak 122 unit.
Menurut Chandra, percepatan penerbitan SLHS terus didorong agar seluruh SPPG dapat memenuhi kewajiban tersebut.
Meski demikian, proses percepatan tidak boleh mengesampingkan standar keamanan pangan dan higiene sanitasi.
“Kami mendorong percepatan penerbitan SLHS dengan tidak mengorbankan keamanan pangan. SLHS harus menjadi bukti bahwa standar benar-benar dipenuhi bukan sekedar sertifikat. Apalagi MBG ini makanan yang dikonsumsi penerima manfaat dalam jumlah besar setiap harinya,” jelasnya.
Ia menilai SLHS tidak semestinya hanya dianggap sebagai kelengkapan administrasi.
Sertifikat tersebut menjadi bentuk jaminan bahwa standar kesehatan dalam proses pengolahan dan penyediaan makanan telah dipenuhi oleh SPPG.
Aspek tersebut menjadi semakin penting karena MBG diberikan kepada penerima manfaat dalam jumlah besar setiap hari.
Oleh sebab itu, keamanan makanan perlu diperhatikan mulai dari tahapan persiapan bahan, pengolahan, penyimpanan hingga makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.
“Kami ingin memastikan setiap SPPG yang menjalankan program ini benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga makanan yang diterima masyarakat tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” kata Chandra.
Pemkot Depok juga terus menempatkan higiene dan sanitasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan MBG.
Pemeriksaan melalui IKL menjadi salah satu mekanisme untuk melihat sejauh mana SPPG telah memenuhi standar kesehatan lingkungan yang dipersyaratkan.
Masih adanya SPPG yang belum mengantongi SLHS membuat percepatan sertifikasi menjadi salah satu perhatian Satgas Percepatan Program MBG Terpadu Kota Depok.
Namun, penerbitan sertifikat tetap harus didasarkan pada pemenuhan persyaratan teknis, khususnya terkait higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Depok berupaya memastikan pelaksanaan MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi, tetapi juga memberikan makanan yang layak dan aman bagi seluruh penerima manfaat.
“MBG harus bergizi, aman, dan sehat. Pemkot Depok terus mendorong percepatan SLHS namun pemenuhan standar higiene sanitasi dan keamanan pangan tetap menjadi syarat yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.
