Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Berakhir, Polisi Ungkap Fakta Unik di Balik Aksi Pelaku

Home » Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Berakhir, Polisi Ungkap Fakta Unik di Balik Aksi Pelaku
Komplotan Curanmor Lintas Wilayah Berakhir, Polisi Ungkap Fakta Unik di Balik Aksi Pelaku

TheDepokTimes – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah Kota Depok dan Kabupaten Bogor akhirnya terhenti.

Polisi berhasil membongkar jaringan tersebut dengan menangkap delapan orang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan dalam rangkaian Operasi Berantas Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Gede Made Oka Utama mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan jajarannya dalam Operasi Berantas Jaya.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial T, MS, AS, DR alias Inek, HMW alias BAU, RI, ID, dan MR.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan delapan tersangka yang merupakan satu komplotan. Hampir seluruhnya berperan sebagai eksekutor pencurian maupun membantu aksi para pelaku,” ujar Oka, Selasa (8/7/2026).

Dari seluruh tersangka, tiga orang diketahui merupakan residivis, yakni T, MS, dan AS yang sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum.

Penyelidikan polisi mengungkap komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda.

Sasaran mereka meliputi dua titik di Tajurhalang, Pancoran Mas, Cinere, Kalimulya, hingga Bojonggede.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Saat proses pengembangan berlangsung, dua tersangka berusaha melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

“Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka berusaha melawan petugas sehingga kami melakukan tindakan tegas sesuai prosedur,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.

Bahkan, di salah satu lokasi di wilayah Tajurhalang, komplotan tersebut juga sempat mencuri sebuah mobil.

Di balik aksi kriminal itu, polisi menemukan fakta yang cukup unik.

Salah seorang tersangka berinisial AS diketahui membawa sepotong kain putih yang diyakininya sebagai tali pocong dan digunakan sebagai jimat.

“Menurut pengakuan pelaku, benda itu digunakan agar mereka tidak terlihat dan tidak mudah ditangkap. Itu hanya keyakinan pribadi mereka,” kata Oka.

Meski pelaku percaya benda tersebut mampu melindunginya dari penangkapan, polisi memastikan keyakinan itu sama sekali tidak terbukti.

“Faktanya, seluruh pelaku tetap berhasil kami amankan. Jadi, anggapan bahwa jimat tersebut membuat mereka kebal sama sekali tidak terbukti,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kendaraan curian dijual kepada penadah dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

Sebagian besar transaksi dilakukan secara daring.

“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan curian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp3 juta sampai Rp4 juta per unit,” ungkapnya.

Selain membongkar jaringan pelaku, polisi memastikan seluruh sepeda motor yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.

Korban hanya diminta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

“Untuk barang bukti sepeda motor yang berhasil kami amankan, kami akan serahkan kepada pemilik aslinya. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan saja,” ucap Oka.

Salah seorang korban, Rahman, mengaku lega karena sepeda motor Honda Beat miliknya yang hilang dua bulan lalu akhirnya berhasil ditemukan.

“Alhamdulillah, bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Polres Metro Depok yang telah membantu mencari dan menemukan motor saya yang hilang di Rawadenok dua bulan lalu,” terangnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam unit sepeda motor, seperangkat kunci letter T beserta mata kuncinya, dua buah tang, pisau cutter, sebilah golok, gunting gembok berukuran besar, serta kain putih menyerupai tali pocong yang disebut pelaku sebagai jimat.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.