TheDepokTimes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang dengan menggelar apel dan ikrar Zero Halinar serta memusnahkan puluhan handphone ilegal hasil razia, Senin (20/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.
Kegiatan tersebut melibatkan seluruh jajaran petugas hingga warga binaan sebagai bentuk penegasan aturan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bambang Widjanarko, menegaskan bahwa komitmen ini berlaku menyeluruh bagi seluruh elemen di dalam lapas.
“Hari ini kami melaksanakan ikrar dan apel Zero Halinar. Kami berkomitmen untuk mewujudkan lapas yang bersih dari handphone, pungli, maupun narkoba,” ungkapnya usai pelaksanaan Apel Bersama Ikrar Zero Halinar, Senin (20/4/2026).
Ia menuturkan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada petugas, tetapi juga warga binaan. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sasarannya adalah seluruh pegawai dan warga binaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan,” bebernya.
Sebagai implementasi nyata, pihak lapas melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia rutin yang dilakukan sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dalam periode tersebut, sebanyak 55 unit handphone berhasil diamankan dari dalam lapas.
“Kami juga melaksanakan pemusnahan hasil razia dengan jumlah 55 unit handphone,” tuturnya.
Menurut Bambang, handphone ilegal yang ditemukan umumnya dimanfaatkan warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Padahal, lapas telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi yang dapat digunakan secara legal.
“Biasanya digunakan untuk menghubungi keluarga. Sebenarnya kami sudah menyediakan wartel khusus, tetapi mereka tetap berusaha mencari celah. Karena itu, kami terus melakukan razia secara rutin setiap hari,” ucapnya.
Ia menegaskan, kepemilikan handphone ilegal termasuk kategori pelanggaran berat.
Warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas berupa penempatan di sel pengasingan serta pencatatan dalam Register F.
“Untuk pelanggaran tersebut, warga binaan akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan dan dicatat dalam Register F, yang berarti hak-haknya tidak diberikan,” tuturnya.
Selain razia rutin, pihak lapas juga melakukan langkah pencegahan lain dengan menggelar tes urin secara berkala kepada warga binaan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di dalam lingkungan lapas.
“Kami juga melaksanakan tes urin sebagai bagian dari pengawasan,” tegasnya.
Bambang menambahkan, razia akan terus ditingkatkan secara konsisten guna menutup celah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.
“Razia kami lakukan setiap hari. Untuk modus penyelundupan masih kami dalami,” bebernya.
Ia memastikan, setiap barang terlarang yang ditemukan akan langsung dimusnahkan dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.
“Jika ditemukan, langsung kami musnahkan dan kami proses sesuai aturan,” pungkasnya.
