TheDepokTimes – Praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial MS (44) yang diduga kuat menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi secara mandiri di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran distribusi energi bersubsidi sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
“Kami melakukan penindakan atau pengungkapan praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga LPG serta perlindungan konsumen,” ujar Made Oka kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di lokasi kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung non-subsidi.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat praktik ilegal pengoplosan atau ‘penyuntikan’ gas subsidi,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan metode tertentu dengan memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram.
Umumnya, dibutuhkan sekitar 2,5 hingga 3 tabung kecil untuk mengisi satu tabung besar.
Selain itu, tersangka juga mempelajari teknik pengoplosan secara otodidak sebelum akhirnya menjalankan praktik ilegal tersebut secara rutin selama hampir empat bulan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik ini memberikan keuntungan yang cukup besar bagi pelaku.
Dalam satu tabung, tersangka hanya mengeluarkan modal sekitar Rp78.000, namun dapat menjual hasil oplosan tersebut hingga Rp200.000.
“Untuk setiap tabung, tersangka mengeluarkan modal sekitar Rp78.000 dan menjualnya seharga Rp200.000, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp122.000 per tabung,” bebernya.
Untuk mengelabui konsumen, tersangka bahkan memalsukan segel serta tutup tabung gas agar tampak seperti produk resmi yang beredar di pasaran.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya regulator, stempel, telepon genggam, uang hasil penjualan, serta 38 tabung gas dengan berbagai ukuran, baik 3 kilogram maupun 12 kilogram.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.
Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 40 angka 9, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi bersubsidi.
Made Oka juga menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendukung program pemerintah dalam mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi,” tukasnya.
