TheDepokTimes – Pemerintah mengeluarkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan malam takbiran menjelang Hari Raya Idulfitri dengan melarang kegiatan takbir keliling di wilayah Kota Depok.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan tersebut.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/139/Satpol.PP/2026 tentang Imbauan Pelaksanaan Takbir Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M Tanpa Takbir Keliling.
Melalui aturan ini, masyarakat diminta untuk melaksanakan takbiran di lingkungan masing-masing, seperti di masjid atau musala, tanpa melakukan pawai di jalan umum.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga suasana malam takbiran tetap khidmat serta kondusif di tengah masyarakat.
“Itu sudah ada surat edarannya dan larangan. Kita berharap khidmat, kegembiraan, kekhusyukan Idulfitri, malam takbir tetap terjaga, tidak harus juga keliling kota, cukup di tempatnya masing-masing,” tutur Supian Suri kepada wartawan dikutip Selasa (17/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kegiatan takbir keliling baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki di jalan umum tidak diperkenankan.
Pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan takbiran secara tertib di tempat ibadah atau lingkungan masing-masing.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di tingkat wilayah untuk turut menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.
Para camat, lurah, tokoh masyarakat, serta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) diminta berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada warga.
Tidak hanya soal takbir keliling, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalakan petasan atau mercon selama malam takbiran.
Penggunaan bahan peledak tersebut dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan serta membahayakan keselamatan warga.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, pengawasan akan dilakukan oleh aparat gabungan yang terdiri dari unsur TNI, kepolisian, serta Satpol PP bersama instansi terkait lainnya di wilayah Kota Depok.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami tujuan dari kebijakan tersebut dan ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan.
Dengan demikian, malam takbiran menjelang Idulfitri dapat berlangsung dengan suasana yang aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan.
