TheDepokTimes – Aksi unjuk rasa buruh kembali terjadi di kawasan industri Kota Depok. Kali ini, sejumlah pekerja mendatangi PT Immortal Cosmedika Indonesia di Jalan Pekapuran, Sukatani, Kecamatan Tapos, Selasa (19/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan ketenagakerjaan yang belum menemukan penyelesaian.
Dalam aksi tersebut, para buruh membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan, hingga persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Demonstrasi itu diketahui telah berlangsung sejak 21 April 2026 dan masih berlanjut hingga kini.
Permasalahan bermula setelah 16 pekerja diberhentikan oleh perusahaan.
Pihak manajemen menyebut para pekerja menolak mutasi dan tidak masuk kerja selama 14 hari tanpa keterangan.
Kuasa Hukum Pekerja sekaligus Ketua Tim Advokasi PP SPAI FSPMI, Wawaftahni mengatakan pihaknya meminta agar para pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali.
Ia menilai proses PHK tersebut masih menimbulkan perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan.
“Karena mereka hubungan kerjanya adalah dengan PT Immortal, tapi yang melakukan PHK badan hukum lain dan kita enggak ada hubungan dengan mereka,” kata Wawaftahni kepada wartawan.
Menurut dia, pihak pekerja sejauh ini masih membuka ruang dialog untuk mencari jalan tengah penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami sangat terbuka negosiasi dengan perusahaan, tapi justru mereka yang menutup diri terhadap kami,” jelasnya.
Tak hanya soal PHK, pihak pekerja juga melaporkan dugaan persoalan ketenagakerjaan lain ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Depok serta dugaan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.
Wawaftahni menyebut total dugaan kekurangan upah dari 10 pekerja pelapor awal mencapai sekitar Rp616 juta.
Sementara itu, HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono menyampaikan perusahaan sebenarnya sudah mencoba memenuhi sejumlah tuntutan pekerja melalui proses mediasi sebelumnya.
“Tuntutan mereka awalnya waktu kita ada pertemuan pertama itu, empat tuntutannya sudah oke katanya. Sudah istilahnya adalah dikasih warna hijau, artinya oke,” kata Julius.
Ia menjelaskan, persoalan utama yang hingga kini belum menemukan kesepakatan yakni terkait status PHK terhadap 16 pekerja tersebut.
Menurut Julius, perusahaan telah menawarkan solusi dengan mempekerjakan kembali para pekerja, meski tanpa mencabut status PHK sebelumnya.
“Jadi kami mengakomodir keinginan teman-teman serikat, di mana kami mempekerjakan kembali mereka. Tapi, karena kesalahan-kesalahan yang udah terjadi, tentunya enggak bisa langsung dia bekerja, di PHK dulu, baru kemudian dia boleh bekerja kembali,” bebernya.
“Tapi karena tuntutan itu kelihatannya tidak sesuai dengan keinginan daripada teman-teman serikat, maka mereka mengadakan demo yang saat ini,” sambungnya.
Perusahaan berharap persoalan tersebut nantinya dapat difasilitasi melalui mediasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok agar tercapai solusi bagi kedua belah pihak.
Di sisi lain, manajemen juga mengakui masih menghadapi kondisi finansial yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban terkait UMK dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau ada orang-orang di luar atau baik dari serikat atau orang luar melaporkan Immortal sampai ke Polda tentang masalah pembayaran BPJS dan juga mengenai satu lagi adalah UMK, sebenarnya kami juga perusahaan tidak menutup mata,” terangnya.
“Kami juga sudah berusaha untuk memperbaiki UMK maupun untuk BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena keterbatasan finansial di Immortal, maka saat ini belum bisa dibayarkan,” imbuhnya.
Meski demikian, perusahaan memastikan tetap berupaya memenuhi kewajiban tersebut apabila kondisi keuangan membaik.
“Tapi pasti ke depannya kalau memang kondisi perusahaan sudah membaik, maka akan bisa dipenuhi,” katanya.
Julius menuturkan kondisi perusahaan mulai terdampak sejak pandemi Covid-19, terutama karena bisnis kosmetik berkaitan erat dengan operasional klinik kecantikan yang sempat berhenti beroperasi.
“Kondisi itu sebenarnya tidak saat ini saja, tapi itu terjadi sejak pandemi ya, pada saat pandemi kan semua klinik ditutup ya, sementara produk kami adalah produk kosmetik,” paparnya.
“Nah, pada saat pandemi sudah ditutup, kliniknya karena takut penularan dan sebagainya, sehingga itu juga mulai merosot, tapi yang mulai merosot sekali adalah dua tahun terakhir ini,” tuturnya.
“Jadi, perusahaan kami sudah mengalami kemerosotan yang luar biasa sampai penjualannya itu minus 50 persen,” timpalnya lagi.
Menurut Julius, kondisi tersebut membuat perusahaan belum mampu memenuhi standar UMK Depok secara penuh.
“Jadi kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu sudah peraturan pemerintah. Ya, kalau tidak UMK pasti kena sanksi. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau sementara perusahaan juga lagi menderita secara finansial,” pungkasnya.
